Laman

Dompet Donasi Blog
Kumpulan Artikel Islami

No Rek : 046-10-45-234

A/N : Budi Darmawan

***HUKUM ISLAM YANG BERSIFAT ADIL MENURUT TASYRI’ AL-QUR’AN AL KARIM [Part.2]***

Written By Ummu Marwah on Senin, 09 April 2012 | 01.10

 Oleh Ummu Marwah 20 Agustus 2011












                                                          بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم     
      

HUKUM ISLAM  YANG BERSIFAT ADIL MENURUT TASYRI’ AL-QUR’AN AL KARIM [Part.2]



Sisi keadilan pada tasyri’ Qur’an sangat banyak sekali dan cukup beragam.Yang bisa diraba oleh setiap orang yang melakukan kajian intensif dan serius terhadap hukum-hukum –Nya,mentadabburinya dengan penuh totalitas dan ketulusan hati.Misalnya dia memperhatikan hukum-hukum khusus seputar keluarga;mulai dari cara membina rumah tangga dan mengaturnya,hak-hak seluruh anggota keluarga dan tangung jawabnya dalam keluarga.Maka dia temukan tiada yang membandingkannya dari aturan hidup dan undang-undang hidup hasil karya manusia dan adat istiadat yang menjadi kebiasaannya. Seorang ayah misalnya,dia memiliki hak dan tanggung jawab yang harus ditunaikannya.Ibu rumah tangga juga memiliki hak dan kewajiban yang diembannya serta anak-anak juga memiliki hak dan tangung jawab masing-masing.



Kaidah yang sama juga kita temukan pada hubungan suami istri.masing-masing memiliki hak dan tangung jawabnya. Hal ini tersebut dan tergambar jelas dalam firman-Nya:

”DAN WANITA MEMPUNYAI HAK YANG SEIMBANG DENGAN KEWAJIBANNYA MENURUT CARA YANG MA’RUF.AKAN TETAPI PARA SUAMI MEMPUNYAI SATU TINGKAT KELEBIHAN DARI PADA ISTRI.”  [QS. AL-BAQARAH:228]



Demikian pula kita temukan pada hukum-hukum khusus yang berbicara mengenai warisan,dan cara pembagiannya kepada ahli warisnya,merupakan keadilan yang memang pada tempatnya.Bagi seorang bapak ada bagiannya sendiri,demikian pula seorang ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan si mayit sesuai dengan aturannya.Suami dan istri juga mendapatkan bagianya masing-masing sesuai dengan kondisinya. Apakah ada anak atau tidak.Apakah ada saudara-saudaranya ataukah tidak.Anak laki-laki dan anak perempuan,saudara laki-laki atau saudara perempuan,paman ,bibi dan begitu seterusnya.Semuanya mempunyai hak mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah diatur oleh sayari’at ISLAM.




DALAM RUANG LINGKUP KRIMINAL (tindak pidana):Kita saksikan bahwa kisas merupakan hukum yang vital bagi sebagian besar tindak criminal yang dilakukan oleh sipil secara langsung.Dan hal ini termasuk kategori puncak keadilan dan akhir suatu keobyektifan.Demikian juga hukum hudud adalah bentuk hukuman yang sangat adil jika kita pandang beratnya dosa yang menyebabkan berlakunya hukum hudud itu. 
ALLAH berfirman:

”DAN BALASAN SUATU KEJAHATAN ADALAH KEJAHATAN YANG SERUPA.”  [QS.ASY SYUURA: 40]

Dan juga firman-Nya:

”DAN JIKA KAMU MEMBERIKAN BALASAN,MAKA BALASLAH DENGAN BALASAN YANG SAMA DENGAN SIKSAAN YANG DITIMPAKAN KEPADAMU.”   [QS.AN-NHAL:126]




Secara umum,selama kita tunduk dan menyakini bahwasanya tasyri Qur’an itu turun dari sisi ALLAH,dan bahwa adil itu merupakan salah satu dari sifat-Nya,maka sudah barang tentu hukum-hukum syariat-Nya bersifat adil dan Obyektif.Dan dari sana kita dapat menyimpulkan dengan yakin bahwa: sesungguhnya keadilan adalah sifat yang asasi dari sifat yang melekat pada tasyri  Qur’an.  [dijelaskan dalam Kitab;Keistimewaan tasyri Qur’an,hal: 69-70]



Keadilan dalam tasyri Qur’an bukan sekedar kasat mata di dunia saja,bahkan sesungguhnya ia merupakan ikatan antara dunia manusia dan akhiratnya.Itulah yang kokoh dengan keimanan.Dan ini pula yang membedakannya dengan aturan hidup dan undang-undang buatan manusia.Untuk itu pula ALLAH berfirman:

”DAN KATAKANLAH: AKU BERIMAN KEPADA SEMUA KITAB YANG DITURUNKAN ALLAH DAN AKU DIPERINTAHKAN SUPAYA BERLAKU ADIL DI ANTARA KAMU.
ALLAH TUHAN KAMI DAN TUHAN KAMU.BAGI KAMI AMAL KAMI DAN BAGI KAMU AMAL KAMU.” 
[QS.ASY SYUURA; 15]

Berkata Abu Su’ud rahimahullah, [dalam tafsir Abu Su’ud,8/27]:MAKNA;”Dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu,yakni dalam menyampaikan syari’at dan hukum-hukum ALLAH,memutuskan perkara saat konflik dan bertikai.

ALLAH tuhan kami dan tuhan kamu,” YAKNI DOSA-DOSA KAMU TIDAK AKAN MEMPENGARUHI KEPADA KAMI,MAKA KAMI MENGAMBIL FAEDAH DARI KEBAIKAN KAMU ATAU KAMI TIDAK TERTIMPA KERUGIAN DENGAN KEBURUKANMU.”
Oleh karena itu Nabi diperintahkan untuk berlaku adil di dunia ini hingga datang hari keputusan (hari kiamat),maka saat itu ALLAH akan memutuskan perkara secara adil.Di hari itu semua urusan kembali kepada-Nya.







::::::::::::    PERBADINGAN    ::::::::::::::

Definisi adil dalam tasyri Qur’an,benar-benar telah membedakannya dengan undang-undang lain buatan manusia.Di mana undang-undang buatan manusia tidak dikenal dari sisi keadilannya,melainkan pada hal-hal yang bersifat lahiriah belaka,yang mengacu pada pertimbangan akal pikiran semata.SEPERTI;Jujur dalam timbangan,tidak memakan harta manusia dalam hal jual beli,tidak melakukan curang dan penimbunan barang dan yang seirama dengan itu.



Tapi pada sisi yang lain dari nilai keadilan yang bersifat maknawi tidak pernah disentuh kecuali dari penerapan syari’at yang terpelihara. Syari’at yang dapat menyentuh hati dan nurani dengan adil. Karena ia bersumber dari sisi Allah yang Maha Lembut lagi Maha Mengenal. Dia mengetahui apa-apa yang terpendam di dalam hati dan apa yang disembunyikan di dalam dada.



Di sana ada bentuk dan warna keadilan, yang tidak akan disentuh oleh undang-undang buatan manusia atau berbicara kepada mereka. Jika demikian bagaimana mungkin ia bisa menjamin terciptanya keadilan antara suami dan isteri, atau antara orang tua dan anak-anaknya atau anak-anak dan orang tuanya…dan begitulah seterusnya.
Dan metode apa yang dimiliki oleh hukum buatan manusia untuk memelihara keadilan antara penjual dan pembeli, pedagang dan pelanggan, direktur perusahaan dan karyawannya dalam urusan yang berhubung dengan hati dan nurani.?



Hukum atau undang-undang buatan manusia yang pailit ini, di dalamnya sepi dari pasal yang menyebutkan takut kepada Allah bersifat wara’ dan menjauhi syubhat, introspeksi diri, husnudzan mengharap balasan Allah, takut akan siksa neraka dan yang senada dengan itu. Tidak ada di dalamnya melainkan sesuatu hal yang justru menghadirkan bayang-bayang mengerikan dari perilaku dzalim.
Tetapi dalam tasyri’ Qur’ani misalnya ada hukum mu’amalah yang dilarang, yang mempunyai bab khusus dalam fiqih syari’at. Dan hal ini yang tidak dikenal sama sekali dalam istilah fiqih qanuni.



Oleh karena itu Allah tidak hanya memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berlaku adil saja, tetapi juga menyuruh mereka untuk mendaki puncak dalam menegakkan keadilan. Allah berfiman:

”Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
(Q.S; An Nisaa’ :135).

Firman-Nya”Orang yang benar-benar penegak keadilan”,termasuk dalam sighah mubalaghah, yang mengandung perintah untuk terus menerus menjadi penegak keadilan dari kamu.,,[Di jelaskan dalam kitab Fathul Qadir, 1/790]
Dan ALLAH telah benar-benar memperingatkan mereka (orang-orang yang beriman)agar terhindar dari segalah macam warna kelalaian sehingga mereka mengabaikan keadilan,disebabkan karena kebencian mereka kepada suatu kaum. ALLAH berfirman-Nya:

”DAN JANGANLAH SEKALI-KALI KEBENCIANMU TERHADAP SESUATU KAUM MENDORONG KAMU UNTUK TIDAK BERLAKU ADIL.”  [QS.AL-MAAIDAH: 8]

Az Zamakhsyari rahimahullah [dalam kitab :Al-Kasyaf : 1/647] mengingatkan dengan ayat ini,seraya berkata,” DI DALAM AYAT INI MENGANDUNG SATU PERINGATAN YANG KERAS BAHWA SESUNGGUHNYA WAJIB BERLAKU ADIL TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR YANG MEMUSUHI ALLAH DENGAN METODE YANG KERAS SEMACAM INI,LALU APA PENDAPAT KITA TENTANG KEWAJIBAN BERLAKU ADIL TERHADAP ORANG-ORANG YANG BERIMAN,YANG MANA MEREKA ADALAH WALI ALLAH DAN KEKASIH-NYA,?”……..SESUNGGUHNYA CIRI-CIRI TERBESAR DARI HUKUM (UNDANG-UNDANG) BUATAN MANUSIA ADALAH ZALIM DAN KERING.DI ANTARA FENOMENA KEZALIMAN YANG TAMPAK PADA UNDANG-UNDANG BUATAN MANUSIA TERSEBUT ADALAH:”Sungguh telah banyak terjadi berbagai bentuk kezaliman dengan nama keadilan.Telah dibuat undang-undang dan hukum buatan manusia yang justru melemparkan mereka pada lembah kebinasaan,dengan slogan mereka telah menerapkan keadilan.Mereka telah menetapkan hukuman yang berat untuk kesalahan yang sederhana dan bahkan terkadang mereka menghukum orang yang tidak melakukan dosa atau kesalahan.






::::::   HUKUM YANG BERLAKU DI MASA PEMERINTAHAN JENGIS KHAN   ::::::

Siapa yang sengaja berkata dusta,maka dia dibunuh.Siapa yang memata-matai orang lain,juga dia dibunuh.Siapa yang sengaja menyihir orang lain,maka dia dibunuh.Siapa yang buang air kecil di dalam air yang tenang (tidak mengalir),atau membuang kotoran di dalamnya,juga dibunuh.



Siapa yang turut campur dalam pertikaian dua orang,lalu dia membantu salah satunya maka ia dibunuh.Siapa yang memberi makan atau pakaian kepada tawanan tanpa izin dari keluarganya,maka dia dibunuh.Siapa yang mendapatkan seseorang pelarian,lalu dia tidak mengembalikannya kepada yang berwenang,maka dia dibunuh.Siapa yang memberi makanan kepada seseorang,maka dia harus makan terlebih dahulu,dan siapa yang makan tetapi tidak memberi makan kepada orang yang berada dalam tanggungannya, maka dia di bunuh. Siapa yang menyembelih hewan, maka dia disembelih dengan cara yang serupa. Dan begitu seterusnya...[Di jelaskan dalam; Al Bidayah Wan Nihhayah,13/128] karena itu kita temukan pada undang-undang dan hukum seperti itu  justru akan melahirkan kedzaliman, atau paling tidak manusia sesudahnya akan melansir kedzaliman hukum tersebut. Ia tidak pernah abadi, selalu terjadi perubahan silih berganti. Tidak seperti tasyri Qur’ani yang perinsip-perinsip dasar dan hukum-hukumnya tidak pernah berubah.







Perancis misalnya, sebelum mengalami revolusi perancis, menerapkan hukum yang dikenal dengan undang-undang pemboikotan. Peraturan ini akhirnya dinyatakan oleh para pakar hukum dan undang-undang sebagai undang-undang yang dzalim dan sewenang-wenang  (tidak manusiawi).



Demikian pula hukum tindak pidana yang diterapkan di inggris sebelum 100 tahun yang lalu, pakar hukum dan undang-undang eropa juga menghukuminya sebagai undang-undang  yang sewenang-wenangan. Dimana undang-undang tersebut menetapkan  hukuman mati bagi orang yang melakukan ratusan tindak pidana...[Rujukan yang sama dalam;Al Bidayah Wan Nihhayah,hal :74-75]



Dan sudah tidak asing lagi bahwa sejumlah Negara-negara eropa pada tahun-tahun terakhir ini, telah menghapus hukuman mati bagi orang yang melakukan tindak kriminal.Argumentasi yang diuraikan adalah bahwa hukuman semacam itu tergolong hukuman yang keras  dan sewenang-wenangan.Artinya bahwa mereka secara tidak langsung telah menghukumi di antara mereka dengan dzalim dan permusuhan,sebelum hukuman seperti itu dimusnahkan.





::::::     KESAKSIAN NON MUSLIM TENTANG KEADILAN TASYRI QUR’AN        ::::::

Orang-orang non muslim telah banyak yang memberikan kesaksian (pengakuan)tentang keadilan tasyri Qur’ani. Sejak masa keNabian yang harum semerbak mewangi,orang-orang kafir dari Bnai Israil telah mendendangkan lagu kedilan saat berada di sisi Nabi pembawa rahmat (Muhammad),setelah mereka berputus asa karena tidak mendapatkan keadilan dari para hakim dan penguasa mereka.Di sana lebih dari satu peristiwa yang populer dalam sejarah yang menyangkut dengan masalah ini.



Keadilan Tasyri Qur’an telah memalingkan pandangan sebagian besar cendikiawan (pemikir) Nasrani di era modern ini. Mereka tidak menyembunyikan ketakjubannya terhadap tasyri yang tegak di atas dasar kedilan dan kesetaraan,
diantaranya:

1,) Seorang sejarawan terkemuka yang bernama Gustaf Lobon,pernah berkata:”SEBENARNYA UMAT MANUSIA TIDAK PERNAH MENGENAL PARA PENAKLUK NEGERI YANG MEMILIKI JIWA BESAR (PEMA’AF)SEPERTI BANGSA ARAB (UMAT ISLAM) DAN TIADA AGAMA YANG PENUH DENGAN TOLERANSI SEPERTI MEREKA. [Hadharatul Arab,Gustaf Lobon,ahli bahasa, dalam bukunya Adil Zu’aitir,hal : 605]

2,) Robert Stone: [Rujukan yang sama,hal:127.] pernah menyatakan:”SESUNGGUHNYA ORANG-ORANG ISLAM SAJA YANG BISA MEMADUKAN ANTARA KECEMBURUAN AGAMA DAN JIWA TOLERANSI SERTA BERLAKU ADIL TERHADAP PENGIKUT AGAMA YANG LAIN.MEREKA BERSENJATA KETAJAMAN PEDANG YANG MENYAMBAR-NYAMBAR (KETIKA BERPERANG UNTUK MENYEBARKAN AGAMA MEREKA),TETAPI DI WAKTU YANG SAMA MEREKA BISA MEMBIARKAN ORANG-ORANG YANG MENGANUT KEPERCAYAAN LAIN YANG BERADA DI DAERAH  PENAKLUKANNYA ,SERTA TETAP BEBAS MERDEKA UNTUK TETAP BERPEGANG TEGUH PADA AGAMA DAN KEPERCAYAANNYA.”

3,) Miesyud : [Rujukan dan halaman yang sama juga] pernah berujar:”SESUNGGUHNYA AL-QUR’AN YANG MEMERINTAHKAN BERJIHAD,TERAMAT TOLERANSI TERHADAP PENGIKUT AGAMA LAIN,MEMBEBASKAN PARA USKUP DAN PENDETA SERTA PENGIKUTNYA DARI PAJAK.DAN MUHAMMAD MELARANG PENGIKUTNYA MEMBUNUH PARA PENDETA,KARENA KETEKUNAN MEREKA DALAM BERIBADAH.DEMIKIAN PULA UMAR BIN KHATTAB,TIDAK MEMBALAS PERLAKUAN BURUK ORANG-ORANG NASRANI KETIKA MENAKLUKKAN KEMBALI BAITUL MAQDIS.SEMENTARA KAUM SALIBIS DENGAN SADIS MENYEMBELIH KAUM MUSLIMIN DAN MEMBAKAR HIDUP-HIDUP PENGIKUT YAHUDI TANPA ADA BELAS KASIHAN SAAT MEMASUKINYA (BAITUL MAQDIS).

4,) Disana ada kesaksian lain dari Gustaf yang lebih terang lagi tetang persamaan hak dalam tasyri Islami.Dia menuturkan:”BANGSA  ARAB (UMAT ISLAM) MEMPUNYAI JIWA KESETARAAN YANG SEMPURNA SELARAS DENGAN UNDANG-UNDANG POLITIK MEREKA.SEBENARNYA PRINSIP KESETARAAN YANG DIGEMBAR-GEMBORKAN DI DARATAN EROPA (HANYALAH HIASAN BIBIR BELAKA TANPA PERNAH TERWUJUD DALAM PERBUATAN),TERTANCAP KUAT DALAM JIWA BANGSA TIMUR.TIDAK ADA RUANG BAGI KAUM MUSLIMIN UNTUK MEMETAK-METAK TINGKAT SOSIAL,YANG TELAH MEMANCING LAHIRNYA REVOLUSI DI NEGARA-NEGARA BARAT DAN HAL SEPERTI ITU AKAN TERUS BERGULIR.TIDAK SULIT ANDA SAKSIKAN DI NEGARA TIMUR SEORANG HAMBA SAHAYA MENJADI SUAMI BAGI TUANNYA,DAN SEORANG BUDAK BERUBAH MENJADI MERDEKA.”  [Rujukan yang sama,hal:391].

5,) Dr.Wel Deyurnet, mengungkapkan rasa kagumnya yang tak terkira,terhadap konsep kesetaraan dalam tasyri Qur’an.Dia menuturkan :”BUDAK-BUDAK MEREKA DIPERKENANKAN UNTUK MENIKAH.ANAK-ANAK KETURUNAN MEREKA DIPERBOLEHKAN UNTUK BELAJAR ILMU JIKA TELAH MENAMPAKKAN KESUNGGUHAN YANG MEMADAI UNTUK MENYERAP ILMU PENGETAHUAN.MANUSIA MENJADI HERAN DENGAN BANYAKNYA ANAK KETURUNAN BUDAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN,YANG BERPERAN BESAR BAGI PERKEMBANGAN INTELEKTUAL (ILMU PENGETAHUAN) DAN POLITIK MODREN DI DUNIA ISLAM.BANYAK DI ANTARA KETURUNAN MEREKA MENJADI RAJA DAN PENGUASA,SEPERTI  PARA MAMALIK YANG ADA DI MESIR.” [Kisah Al Hadharah.Dr.Wel Duyurnet. Penterjemah; Zaki Najib Mahmud,3/112-113. Al hukmu wat tahakmu fii khitabil wahyi,Abdul Azis Mustafa Kamil, 1/415,417,419,422,423]





====================================
♥ღϠ₡ღ♥ Semoggah bermanfaat dalam meningkatkan iman dan takwa,dan selamat menjalanka ibadah puasa.,...BARAKALAHU FIIKUM,......wabillahi taufik wal hidayah,,,Assalamu'alaikum warrahmatullahi wa barakaatuh.....Salam Ukhuwah.♥ღϠ₡ღ♥

0 komentar:

Posting Komentar

Backlinks Otomatis Ummu Marwah

Ingin Link anda nonggol disini silahkan copy paste link Ummu Marwah dibawah ini ke blog anda setelah itu klik link Ummu Marwah dari blog anda dan lihat hasilnya link anda otomatis nempel disini selamanya
Kumpulan Artikel Islami